Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto di Lingkungan Kecamatan Purwokerto Utara
Purwokerto Utara – Selasa (3/10/2023) telah digelar kegiatan penerangan hokum oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara. Ninik Rahma Dwi Hastuti, S.H., M.H. beserta team sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Camat Purwokerto Utara, Dra. Erny Indriastity, M.M.
“Kami mengharapkan degan kegiatan ini kami semua mendapatkan pengetahuan dan materi dari narasumber Kejaksaan Negeri Purwokerto sehingga kami memahami apa yang menjadi hak dan kewenangan sebagai aparatur” imbuhnya.
Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Saya ucapkan terima kasih yang sudah hadir untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan penerangan hukum, penerangan hukum diberikan kepada orang-orang yang sudah melek hukum”
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan hukum bagi para Perangkat Kelurahan, Ketua/Anggota Lembaga-Lembaga Tingkat Kelurahan dan Warga Masyarakat Se-Kecamatan Purwokerto Utara. Kejaksaan Negeri Purwokerto Utara sebagai narasumber menyampaikan materi tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Pasal 89 KUHP melakukan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dsb” ungkap narasumber dalam meterinya.
Kegiatan berlangsung lancar ditutup dengan pembagian doorprise serta foto bersama dengan semua peserta