Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan
Halaman Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan
Kecamatan Purwokerto Utara merupakan salah satu dari 4 kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Admisitratif (KOTIP) Purwokerto, berdasarkan pembentukannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto. (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982).
Pada tahun 2003, berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2003 (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone. 4 Kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Admisitratif (KOTIP) Purwokerto kembali masuk dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
Seperti Kecamatan pada umumnya, pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan adalah camat. Sedangkan Daerah Administrasi setingkat dibawah Kecamatan yaitu Kelurahan dan setiap Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang dibantu oleh Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi dan Staf. Kecamatan Purwokerto Utara terdiri dari 7 Kelurahan, yakni Kelurahan Bancarkembar, Pabuwaran, Grendeng, Sumampir, Karangwangkal, Purwanegara dan Bobosan. Secara administrasi, di Kecamatan Purwokerto Utara terdapat 50 RW dan 232 RT yang tersebar di 7 Kelurahan.