Tata Naskah

Tata Naskah Pemerintah Daerah

 
Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. Naskah dinas terdiri dari:
  1. Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum
  2. Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk surat

Maksud Tata Naskah Dinas adalah memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. Acuan dan petunjuk teknis dalam penyusunan naskah dinas.

Tujuan Tata Naskah Dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien.

Berikut adalah naskah-naskah dinas yang diatur dalam Perbup Nomor 34 Tahun 2011 Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas :

  1. Peraturan Daerah
  2. Peraturan Daerah Perubahan
  3. Peraturan Daerah Pencabutan
  4. Peraturan Bupati
  5. Peraturan Bersama
  6. Keputusan Bupati
  7. Keputusan Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
  8. Keputusan Kepala SKPD
  9. Instruksi Bupati
  10. Surat Edaran Bupati
  11. Surat Edaran Bupati yang ditandatangani Sekda
  12. Surat Biasa Bupati
  13. Surat Biasa Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
  14. Surat Biasa Kepala SKPD
  15. Surat Keterangan Bupati
  16. Surat Keterangan Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
  17. Surat Keterangan Kepala SKPD
  18. Surat Perintah Bupati
  19. Surat Perintah Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
  20. Surat Perintah Kepala SKPD
  21. Surat Ijin Bupati
  22. Surat Ijin Kepala SKPD
  23. Surat Perjanjian Bupati
  24. Nota Kesepakatan antar Kabupaten
  25. Surat Perintah Tugas Bupati