Tata Naskah
Tata Naskah Pemerintah Daerah
Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. Naskah dinas terdiri dari:
- Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum
- Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk surat
Maksud Tata Naskah Dinas adalah memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. Acuan dan petunjuk teknis dalam penyusunan naskah dinas.
Tujuan Tata Naskah Dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien.
Berikut adalah naskah-naskah dinas yang diatur dalam Perbup Nomor 34 Tahun 2011 Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas :
- Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah Perubahan
- Peraturan Daerah Pencabutan
- Peraturan Bupati
- Peraturan Bersama
- Keputusan Bupati
- Keputusan Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
- Keputusan Kepala SKPD
- Instruksi Bupati
- Surat Edaran Bupati
- Surat Edaran Bupati yang ditandatangani Sekda
- Surat Biasa Bupati
- Surat Biasa Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
- Surat Biasa Kepala SKPD
- Surat Keterangan Bupati
- Surat Keterangan Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
- Surat Keterangan Kepala SKPD
- Surat Perintah Bupati
- Surat Perintah Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
- Surat Perintah Kepala SKPD
- Surat Ijin Bupati
- Surat Ijin Kepala SKPD
- Surat Perjanjian Bupati
- Nota Kesepakatan antar Kabupaten
- Surat Perintah Tugas Bupati