DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)

 

SK CAMAT PURWOKERTO UTARA TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Download

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

 

NO.

KONTEN INFORMASI

DASAR HUKUM

KONSEKUENSI

BATAS WAKTU PENGECUALIAN

 

 

 

 

AKIBAT BILA DIBUKA

MANFAAT BILA DITUTUP

 

 

BIDANG KEPEGAWAIAN

1.

SK Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i

Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur

Melindungi kerahasiaan dokumen

Sampai dengan tanggal berlakunya SK atau pelantikan

 

2.

Dokumen Pengelolaan Kepegawaian dan Arsip Dinamis yang menurut sifatnya rahasia

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i

Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur

Melindungi kerahasiaan dokumen

Selama masih berlaku

 

3.

Data Usulan Mutasi PNS

-      UUD Tahun 1945 Pasal 28A s.d 28H

-      UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i

Dapat menghambat/mengganggu proses penyusunan kebijakan

Menjaga kondusif, keamanan dan kepastian hokum

Selama masih berlaku

 

4.

Rincian hasil ujian kompetensi PNS

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h

Mengungkapkan rahasia pribadi seorang PNS

Melindungi rahasia pribadi PNS

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

5.

Data hasil check up perorangan PNS/Pejabat

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h

Mengungkapkan rahasia pribadi seorang PNS

Melindungi rahasia pribadi PNS

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

6.

Data hasil evaluasi kinerja PNS/Pejabat

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h

Mengungkapkan rahasia pribadi seorang PNS

Melindungi rahasia pribadi PNS

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

7.

Data Hasil Tes Potensi/Kompetensi PNS/Pejabat

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h

Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS

Melindungi rahasia pribadi PNS

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

8.

Identitas PNS yang diduga melanggar disiplin

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a dan h

Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS

Melindungi rahasia pribadi PNS

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

9.

Data rencana penempatan PNS/CPNS

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i

Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS

Melindungi rahasia pribadi PNS

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

10.

Daftar Nilai DP3 PNS

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a, h dan i

Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS

Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia

Selama masih berlaku

 

11.

Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h dan i

-   Dapat menghambat proses penegakan hokum

-   Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS

-   Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan

-    Membantu kelancaran proses penegakan hokum

-    Melindungi rahasia pribadi seorang PNS

-    Mengamankan proses penyusunan kebijakan

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

12.

Keputusan Ijin/Keterangan tentang perceraian PNS

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i

-   Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS

-   Dapat menghambat proses penyusuanan kebijakan

-    Melindungi rahasia pribadi seorang PNS

-    Mengamankan proses penyusunan kebijakan

Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan

 

13.

Instrumen Tes Potesni/Kompetensi PNS/Pejabat

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i

Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

Selama masih berlaku

 

BIDANG KEPENDUDUKAN

1.

Data Pribadi Penduduk

 

 

 

 

 

BIDANG KEUANGAN

1.

Rencana pelaksanaan tukar-menukar/pemindahtanganan barang daerah

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf e Angka 3

Dapat mempengaruhi penataan siklus pengelolaan barang dan pendapatan daerah

Memudahkan siklus pengelolaan barang dan pendapatan daerah

Sampai dengan pendatanganan berita acara serah terima

 

2.

Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf I dan j

Bertentangan dengan prinsip – prinsip pengadaan dan etika pengadaan

Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan prinsip – prinsip pengadaan dan etika pengadaan

Sampai diketahui pemenangnya

 

3.

Laporan Pajak Pribadi (LP2P)

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h

Mengungkapkan rahasia (data kekayaan) pribadi

Melindungi rahasia (data kekayaan) pribadi

Sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan

 

4.

Laporan Keuangan daerah (laporan keuangan yang belum diaudit)

-    UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat (1)

-    UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf j

Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature

Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan

Sampai dengan terbitnya laporan keuangan yang telah diaudit

 

5.

Kertas kerja pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan tindaklanjutnya, review laporan keuangan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i

Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature

Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan

Selama masih berlaku

 

6.

Rincian Harga Perkisaran Sendiri (HPS)

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf I dan j

Dapat menghambat kesuksesan proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa

Memperlancar proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa

Sampai diketahui pemenangnya

 

BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

1.

Proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh PPNSLH

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a

Dapat menghambat proses penegakan hukum

Membantu kelancaran proses penegakan hukum

Selama ada persetujuan tertulis dari pihak – pihak yang bersengketa

 

2.

Dokumen penyelesaian sengketa/konflik lingkungan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a

Dapat menghambat proses penegakan hukum

Membantu kelancaran proses penegakan hukum

Sampai dengan diserahkan kepada penuntut (jaksa)