DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)
SK CAMAT PURWOKERTO UTARA TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
NO. |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
KONSEKUENSI |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
|
|
|
|
|
AKIBAT BILA DIBUKA |
MANFAAT BILA DITUTUP |
|
|
BIDANG KEPEGAWAIAN |
||||||
1. |
SK Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i |
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur |
Melindungi kerahasiaan dokumen |
Sampai dengan tanggal berlakunya SK atau pelantikan |
|
2. |
Dokumen Pengelolaan Kepegawaian dan Arsip Dinamis yang menurut sifatnya rahasia |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i |
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur |
Melindungi kerahasiaan dokumen |
Selama masih berlaku |
|
3. |
Data Usulan Mutasi PNS |
- UUD Tahun 1945 Pasal 28A s.d 28H - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i |
Dapat menghambat/mengganggu proses penyusunan kebijakan |
Menjaga kondusif, keamanan dan kepastian hokum |
Selama masih berlaku |
|
4. |
Rincian hasil ujian kompetensi PNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h |
Mengungkapkan rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
5. |
Data hasil check up perorangan PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h |
Mengungkapkan rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
6. |
Data hasil evaluasi kinerja PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h |
Mengungkapkan rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
7. |
Data Hasil Tes Potensi/Kompetensi PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
8. |
Identitas PNS yang diduga melanggar disiplin |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a dan h |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
9. |
Data rencana penempatan PNS/CPNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
10. |
Daftar Nilai DP3 PNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a, h dan i |
Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Selama masih berlaku |
|
11. |
Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h dan i |
- Dapat menghambat proses penegakan hokum - Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS - Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan |
- Membantu kelancaran proses penegakan hokum - Melindungi rahasia pribadi seorang PNS - Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
12. |
Keputusan Ijin/Keterangan tentang perceraian PNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i |
- Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS - Dapat menghambat proses penyusuanan kebijakan |
- Melindungi rahasia pribadi seorang PNS - Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
13. |
Instrumen Tes Potesni/Kompetensi PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i |
Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan |
Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Selama masih berlaku |
|
BIDANG KEPENDUDUKAN |
||||||
1. |
Data Pribadi Penduduk |
|
|
|
|
|
BIDANG KEUANGAN |
||||||
1. |
Rencana pelaksanaan tukar-menukar/pemindahtanganan barang daerah |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf e Angka 3 |
Dapat mempengaruhi penataan siklus pengelolaan barang dan pendapatan daerah |
Memudahkan siklus pengelolaan barang dan pendapatan daerah |
Sampai dengan pendatanganan berita acara serah terima |
|
2. |
Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf I dan j |
Bertentangan dengan prinsip – prinsip pengadaan dan etika pengadaan |
Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan prinsip – prinsip pengadaan dan etika pengadaan |
Sampai diketahui pemenangnya |
|
3. |
Laporan Pajak Pribadi (LP2P) |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf h |
Mengungkapkan rahasia (data kekayaan) pribadi |
Melindungi rahasia (data kekayaan) pribadi |
Sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan |
|
4. |
Laporan Keuangan daerah (laporan keuangan yang belum diaudit) |
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat (1) - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf j |
Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature |
Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Sampai dengan terbitnya laporan keuangan yang telah diaudit |
|
5. |
Kertas kerja pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan tindaklanjutnya, review laporan keuangan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i |
Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature |
Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama masih berlaku |
|
6. |
Rincian Harga Perkisaran Sendiri (HPS) |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf I dan j |
Dapat menghambat kesuksesan proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa |
Memperlancar proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa |
Sampai diketahui pemenangnya |
|
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP |
||||||
1. |
Proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh PPNSLH |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a |
Dapat menghambat proses penegakan hukum |
Membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Selama ada persetujuan tertulis dari pihak – pihak yang bersengketa |
|
2. |
Dokumen penyelesaian sengketa/konflik lingkungan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf a |
Dapat menghambat proses penegakan hukum |
Membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Sampai dengan diserahkan kepada penuntut (jaksa) |
|