Usul Kenaikan Pangkat
A. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
4. Surat Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Tanggal '12 Oktober 2021 Nomor : 823/638 Hal : Jadwal Kenaikan Pangkat Periode 1 April2022.
B. KETENTUAN
1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara;
2. Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
3. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi;
4. Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
- tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
5. Kenaikan Pangkat Regular / Otomatis diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
6. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang:
- menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- menduduki jabatan tertentu yang pengangkalannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- diangkat menjadi pejabat negara;
- memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah;
- melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
- telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
7. Pegawai Negeri Sipil formasi Jabatan Fungsional tidak dapat beralih ke Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Fungsional lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
8. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang beruvenang;
9. Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai formasinya tetapi mempunyai pendidikan tidak linier, formasi telah penuh atau belum mengikuti diklat dasar dan masih melaksanakan tugas pokok serta fungsi sesuai dengan formasi jabatan fungsionalnya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler maksimal sesuai dengan ijazah yang dimiliki dengan dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oteh Kepala Perangkat Daerah (PD) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan formasi Jabatan Fungsionalnya (disebutkan uraian tugasnya);
10. Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat ke Golongan lV/c keatas harus melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Sumpah/Janji Jabatan;
11. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo l6 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam Pasal 40 ayat (2) disebutkan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil pemangku Jabatan Fungsional Guru apabila tidak memperoleh ijazah sarjana (s1)/Diploma lV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat penata Tingkat l, golongan ruang lll/d atau pangkat terakhir yang dimiliki;
12. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor D.26-304/.1-5/99 tanggal 22 Desember 20'17 perihal Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tahun 2015 dalam angka 10 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Fungsional pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, dan pejabat fungsional Dokter Pendidik Klinis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan naik pangkat ke golongan lv/c ke atas disamping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli dan SK Jabatan Fungsional diwajibkan pula melampirkan bukti Klarifikasi PAK dari instansi yang menyatakan keabsahannya dan sertifikat uji kompetensi;
13. Untuk pembuatan Angka Kredit unsur utama Pengembangan Keprofesian Berkelan.jutan (Karya Tulis llmiah, Karya lnovatif, Publikasi llmiah dsb) bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional harus menyerahkan bukti berupa CD berisi file tersebut dalam forrnat word dan PDF hasil konversi dari file word tersebut;
14. Proses usulan Kenaikan Pangkat untuk usulan Kenaikan Pangkat Golongan lV/c ke bawah sudah diterapkan secarc paperless dengan menggunakan aplikasi Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kabupaten Banyumas yang beralamat di https:/simpeg. banyu maskab.go. id/ dengan cara meng-uploade persyaratan kenaikan pangkat dengan ketentuan jenis file .jpg;
15. Berkas yang diupload dalam SIMPEG diusahakan berkas ASLI namun apabila tidak dapat melampirkan berkas ASLI dapat menggunakan fotokopi berkas yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (berkas dan legalisir harus terbaca dengan jelas);
16. PNS yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, begitupun jika pada saat proses usul kenaikan pangkat ada pNS yang diusulkan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Dapat diusulkan naik pangkat jika sudah 1 tahun sejak selesai menjalani hukuman disiplin, dan masa kerja saat menjalani hukuman disiplin tidak dihitung masa kerja pangkat selanjutnya;
17. Agar proses layanan kepegawaian berjalan dengan lancar, kepada setiap perangkat daerah harap memperhatikan secara cermat Jenls Kenaikan Pangkat PNS dan Persyaratan Kenaikan Pangkat pada aplikasi SIMPEG.
C. PERSYARATAN BERKAS YANG DIUPLOAD
1. KENAIKAN PANGKAT REGULER/ KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS
a. SK CPNS dan SK PNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali);
b. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 dan khusus tahun 2021 pada bulan Januari sd Juni model SKP lama dan Juli sd Desember model SKP baru, dengan ketentuan masing-masing unsur bernilai minimal 76 (sebutan BAIK) yang terdiri dari:
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Penilaian SKP
- Penilaian Perilaku Kerja
- Form Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
c. Berkas mutasi kepegawaian (ljazah, STLUD, SK Mutasi, SK PMK, dsb.);
d. SK Hukuman Disiplin bagi PNS yang dikenai hukuman disiplin;
e. Petikan SK Penamaan Jabatan;
2 KENAIKAN PANGKAT PILIHAN DAN FUNGSIONAL TERTENTU
a. Petikan SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
b. ljazah terakhir;
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 dan khusus tahun 2021 pada bulan Januari sd Juni model SKP lama dan Juli sd Desember model SKP baru, dengan ketentuan masing-masing unsur bernilai minimal 76 (sebutan BAIK) yang terdiri dari:
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Penilaian SKP - Penilaian Perilaku Kerja
- Form Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
d. SK/Petikan SK pengangkatan sebagai Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi yang menduduki jabatan struktural;
e. SK/Petikan SK pengangkatan pertama sebagai Fungsional dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi yang baru naik pangkat pertama sebagai Fungsional;
f. Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat ke Golongan lV/c keatas harus melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Sumpah/Janji Jabatan;
g. SK/Petikan SK Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional bagi PNS Jabatan Fungsional yang naik Jabatan dan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
h. PAK lama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
i. PAK lnpassing asli bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing ;
j. PAK baru asli bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
k. Klarifikasi PAK dari lnstansi yang menetapkan Angka Kredit (khusus bagi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dan bagi Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan naik pangkat ke Pembina Utama Muda golongan ruang lV/c keatas disamping melampirkan PAK ASLI dan SK Jabatan Fungsional);
l. compact Dlsc (CD) berisi file pengembangan profesi (Karya Tulis llmiah, Karya lnovatif, Publikasi llmiah, dsb.) bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
m. SK(Petikan SK lnpassing Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
n. Bagi PNS yang mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ditentukan:
- Surat lzin Belajar, Surat Keterangan penggunaan Gelar Akademik dan surat randa Lulus Ujian Penyesuaian ljazah (khusus PNS yang melaksanakan Tugas Belajar melampirkan SK Tugas Belajar);
- SKP dan surat Keterangan Uraian Tugas harus relevan antara ljazah dengan Formasi yang diduduki dan serendah-rendahnya ditandatangani oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Eselon ll.
- Universitas/Perguruan Tinggi harus terakreditasi minimal B dan bukan kelas jauh;
o. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki;
p. Sertifikat Pendidik bagi PNS yang mengajukan usulan kenaikan pangkat setelah yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional Guru.
q. Berkas mutasi kepegawaian (ljasah, SK Mutasi, Dsb)
r. Khusus bagi PNS/ASN yang telah selesai melaksanakan izin belajar / tugas belajar dan belum pernah mengusulkan peningkatan pendidikan, untuk mengajukan peningkatan pendidikan agar dapat diusulkan pemutakhiran profil di SAPK BKN agar dapat diakui gelar tersebut pada kenaikan pangkat yang diusulkan.
Jadwal usulan Kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai berikut :
a Usulan nominatif PNS yang akan naik pangkat
- Struktural : 21 November s.d 10 Desember 2021
- Pelaksana : 21 November s.d 10 Desember 2021
- Penyesuaian ljasah : 21 November s.d 10 Desember 2021
- Fungsional : 21 November s.d 17 Desember 2021
b. Proses melengkapi berkas BTL (Berkas Tidak Lengkap) )
- 21 November 2021 s.d. 14 Januari 2022
Proses usulan kenaikan pangkat PNS dilakukan secara elektronik dengan alamat website htts://simpeg.banyumaskab.go.id dengan mengusulkan nominatif PNS serta meng-uploade persyaratan kenaikan pangkat dengan ketentuan jenis file -jpg, melalui akun admin dari Kasubag Umum Kepegawaian.
Proses usul kenaikan pangkat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Usulan kenaikan pangkat dengan diupload melalui SIMPEG Kabupaten Banyumas, tidak perlu mengirimkan berkas fisik kecuali IV/d s.d IV/e
- Khusus usulan kenaikan pangkat golongan ruang IV/d s.d IV/e dibuat dalam bentuk Hard Copy/Berkas Fisik rangkap 4 (empat) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan dimasukkan dalam stopmap kertas warnah merah;
- Apabila ada persyaratan dan ketentuan yang belum jelas, dipersilahkan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Subbid Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Banyumas Telp./Fax 0281-636079
Apabila berkas yang dusulkan atau diupload tidak lengkap dan atau melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut diatas, maka berkas dapat diusulkan kembali untuk periode kenaikan pangkat berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) agar meneruskan sampai dengan unit terendah dilingkungan nya.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih