Saatnya Masyarakat Berdialog melalui FKP
Purwokerto-Rapat monitoring pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2022 dan sosialisasi SE FKP Nomor 19 tahun 2022 di lingkungan pemerintah daerah via daring dengan KemenPANRB dilaksanakan di ruang rapat wakil Bupati Banyumas pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 mulai pukul 07.45. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Kepala Dindukcapil, Kepala Bapenda, Direktur RSUD Ajibarang, Direktur RSUD Banyumas, Direktur Perumda Air Minum Tirta Satria, Camat Purwokerto Barat, Selatan, Timur, Utara, Rawalo, dan Sumpiuh.
Junaidi Sinaga dari MenPANRB sebagai narasumber tunggal menyampaikan materi tentang Forum Konsultasi Publik. Salah satu materi yang disampaikan Junaedi adalah Perubahan Model Pelayanan Publik.
" Model Pelayanan Publik dibagi menjadi dua yaitu New Public Management dan New Public Service. New Public Management dapat dilakukan melalui entitlement, customer oriented, outcome, professionalism kemudian berubah menjadi new public services melalui empowerment, citizen and stakeholder, accuntability tranparency", kata Junaidi.
Posisi masyarakat dalam pelayanan publik ada lima yaitu informed consulted, involed, collaboration, and empowered, tambah Junaidi. Junaidi menerangkan bahwa prinsip pelaksanaan FKP ada enam yakni sederhana, partisipatif, transparasi, keadilan, akuntabel, dan berkelanjutan. SE Menteri PANRB no 19 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan FKP di Lingkup Instansi Pemerintah yang merupakan penjabaran Permen PANRB No 16 tahun 2017 harus segera disosialisasikan mulai dari pemerintah pusat, daerah, kecamaran, dan RSU/D", tambah Junaedi.
DPMPSTP saat ini lebih banyak menyelesaikan tèrkait dengan pelayanan, bukan untuk ruang konsultasi publik sehingga memang dibutuhkan ruang untuk konsultasi publik.
Seluruh unit yang melayani publik didorong wajib menyelenggarakan FKP, termasuk Puskesmas. FKP ini merupakan bentuk kegiatan untuk berdiskusi, berdialog, berkomunikasi terkait dengan program, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah sampai memunculkan solusi yang terbaik. Pelaporan FKP dilakukan setiap tanggal 30 November tahun berjalan, ujar Junaedi. (AW)