Pelaksanaan Pemungutan Suara Di Wilayah Purwokerto Utara

Pelaksanaan Pemungutan Suara Di Wilayah Purwokerto Utara

Purwokerto Utara - Tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2024, sesuai dengan Undang-Undang  No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa tahapan pemilu dimulai 2 (dua) bulan sebelum pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di Kecamatan Purwokerto Utara sudah dilaksanakan pada 148 TPS di 7 Kelurahan kemudian langsung dilaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 di TPS dan tanggal 18 Februari 2024 dilanjutkan rekapitulasi hasil di Tingkat Kecamatan Purwokerto Utara kemudian dilanjutkan kembali tanggal 20 Februari 2024.

Setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara selesai, dilaksanakan lanjutan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilu tahun 2024  Kecamatan Purwokerto Utara pada tanggal 21 Februari 2024 dengan acara :

  1. Persisiapan administrasi berita acara hasil rekapitulasi dan lampirannya
  2. Penandatanganan berita acara oleh PPK dan saksi
  3. Penggandaaan berita acara hasil rekapitulasi dan lampiran
  4. Persiapan penutupan rekapitulasi tingkat PPK Purwokerto Utara
  5. Penutupan rekapitulasi tingkat PPK Purwokerto Utara : Penyerahan Berita acara rekapitulasi dan lampiran untuk saksi dan lainnya.

Tanggal 22 Februari 2024 penarikan logistic berupa kotak suara dan lain-lain dari KPU Kabupate Banyumas.

Secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DRPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tahun 2024 berjalan lancar, kondusif tanpa kendala yang berarti.

Related Posts

Komentar