Patuh Bayar Pajak Tingkatkan Pembangunan Daerah

Patuh Bayar Pajak Tingkatkan Pembangunan Daerah

Purwokerto-Rabu 8/9/2022 bertempat di hotel Java Heritage telah diselenggarakan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Peserta sosialisasi dari seluruh jajaran OPD, camat, rektor Perguruan Tinggi, lurah, kepala desa, organda, organisasi masyarakat se-Kabupaten Banyumas sejumlah 115 orang. Acara sosialisasi ini juga dimeriahkan oleh grup kentongan Larasati dari Pasir Kecamatan Purwokerto Barat.

 

Fatmati kepala UPTD Banyumas OPD Bapenda Provinsi Jawa Tengah selaku ketua panitia menyampaikan ucapan selamat dating dan menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak asli pendapatan daerah yang dipungut oleh provinsi. Fatmawati berharap semua pihak mendukung kepatuhan pajak bermotor.

 

"Pajak menempati posisi yang vital untuk pembangunan bangsa, khususnya di Kabupaten Banyumas", ujar drs. Sadewo Tri Lastiono wakil Bupati Banyumas mengawali sambutannya. Sadewo menambahkan bahwa pajak mempunyai kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Banyumas, dan bagi masyarakat yang masih punya tunggakan  pajak segera dapat teratasi.

 

"Masa tunggakan atau pemutihan pembayaran pajak berlaku sampai 5 tahun, jika belum dibayar ada penambahan 2 tahun sehingga total 7 tahun", ujar Aiptu Faizal Kasat Lantas Kabupaten Banyumas.

 

" Program pemutihan  atau bebas denda pajak untuk  kendaraan bermotor sesuai Pergub No.23 tahun 2022 adalah tahun kelima", jelas Fatmawati. Fatmawati menerangkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah (BBNKB) mulai tanggal 7 September 2022 s.d. 22 Desember 2022.

 

" Data bagi hasil untuk Pemerintah Kabupaten Banyumas di tahun 2022 ini ditargetkan 262.933.710,00", kata Ir. Eko Prijanto, MT Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas. Eko menjelaskan " Bagi hasil untuk Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 mencapai 48 milyar, kemudian ada peningkatan bagi hasil pada tahun  2021 sebesar 67 milyar”. Bagi hasil ini digunakan untuk kelancaran  pembangunan daerah Kabupaten Banyumas, tambahnya.

 

" Sebagai warga negara harus memahami hak dan kewajiban, termasuk membayar pajak merupakan  kewajiban warga", tutur Bambang anggota DPRD Komisi E Provinsi Jawa Tengah. Bambang menambahkan bahwa patuh membayar pajak sangat berarti untuk meningkatkan pembangunan. Di akhir kegiatan sosialisasi ada pembagian doorprize bagi penanya dan yang tempat duduknya ada nomor dari panitia. Kegiatan ditutup dengan bertik-tok bersama dipandu oleh MC. (AW).

Related Posts

Komentar