SOSIALISASI PROGRAM KAMPUNG IKLIM (PROKLIM) KELURAHAN PURWANEGARA KECAMATAN PURWOKERTO UTARA
PURWOKERTO UTARA – Rabu (8/3/2023) pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Kampung Iklim (PROKLIM) Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara bertempat di Aula Kelurahan Purwanegara. Kegiatan ini diikuti oleh PKK Kelurahan Purwanegara, LPMK Kelurahan Purwanegara dan Mahasiswa Unsoed. Dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, R. Stephanus Sigit S.P., S.Hut.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwokerto Utara, Wiji Lestari, SE. Dalam sambutannya Beliau mengatakan “Kami dari Kecamatan Purwokerto Utara akan mendukung secara penuh Kelurahan Purwanegara untuk mengikuti PROKLIM serta mengharapkan kerjasama dari warga agar dapat menyukseskan kegiatan tersebut”
Proklim merupakan Program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai kondisi wilayah
Penyampaian Komitmen Pemerintah pada acara pembukaan Climate Adaptation Summit 2021 tanggal 25 Januari 2021, melalui statemen Presiden Republik Indonesia untuk menggerakkan potensi masyarakat dalam menangani perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim dengan target 20.000 Desa pada tahun 2024.
Adapun Strategi Pelaksanaan Program menuju 20.000 Kampung Iklam meliputi:
- Penguatan Kapasitas PEMDA
- Penguatan Kapasitas Masyarakat
- Menjalin Kemitraan Multi Pihak
- Mendorong Kepemimpinan di Tingkat Lokal
- Mendorong Komitmen Para Stakeholder
- Menyebarluaskan Keberhasilan
- Meningkatkan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna
- Mendorong Optimalisasi Potensi Sumber Pendanaan
Untuk dapat ikut serta dalam kegiatan pengusulan PROKLIM terdapat dua syarat, yaitu: pertama Aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada lokasi yang diusulkan telah dilaksanakan minimal 2 tahun secara berkelanjutan, selanjutnya kelompok masyarakat sebagai penggerak kegiatan telah terbentuk di lokasi yang diusulkan dan ada aspek pendukung yang dapat menjamin keberlanjutan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal.