PENGUMUMAN
Dengan ini kami beritahukan bahwa terkait dengan keterbatasan blangko KTP-Elektronik di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maka untuk pelayanan Administrasi Kependudukan KTP-Elektronik sementara belum bisa menerbitkan KTP-Elektronik baik di Dindukcapil maupun Kecamatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka kami mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tetap memberikan pelayanan perekaman KTP-Elektronik kepada masyarakat namun untuk penerbitan KTP-Elektronik menunggu ketersedian blangko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
2. Bagi masyarakat atau pemohon yang sangat membutuhkan KTP-Elektronik untuk keperluan yang sangat mendesak dapat dilayani dengan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau menerbitkan Surat Keterangan yang dapat dilayani di Dindukcapil atau Kecamatan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.