Persiapan Pendataan dan Pemetaan Pegawai Non ASN di Kecamatan Purwokerto Utara

Persiapan Pendataan dan Pemetaan Pegawai Non ASN di Kecamatan Purwokerto Utara

Purwokerto Utara-Pegawai Non ASN di lingkungan pemerintahan Kecamatan Purwokerto Utara dibutuhkan untuk menunjang kelancaran rutinitas pekerjaan. Bertempat di pendopo Kecamatan Purwokerto Utara hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 telah diadakan rapat persiapan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN. Rapat dihadiri seluruh pegawai non ASN di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak 51 orang dan  7 lurah.

 

“Agar rapat ini lebih efektif, maka kami bagi tiga gelombang, gelombang satu pukul 08.00 – 09.00, gelombang dua pukul 09.30-10.30,dan gelombang tiga pukul11.00-12.00”, kata Agus Anggraito,AP., M.Si Camat Purwokerto Utara. Agus menambahkan bahwa ada regulasi yang mengatur batasan-batasan pegawai non ASN bisa ikut pendataan atau hanya pegawai non ASN yang memenuhi syarat yang dapat ikut pendataan.

 

“Masa kerja minimal 1 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021, usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2021”, ujar Dr. Ani Widosari, S.Pd., M.Pd Sekcam Purwokerto Utara. Ani menerangkan bahwa semua pegawai non ASN harus tetap semangat, segera mengumpulkan persyaratan untuk pendataan. Dari 51 orang pegawai non ASN, ada 34 yang memenuhi syarat untuk pendataan. Tujuhbelas orang yang tidak bisa ikut pendataan dikarenakan masa kerja kurang dari 1 tahun dan usia sudah melebihi 56 tahun, ujarnya.

 

“Jangan salah memaknai, ini baru pendataan, bukan pemberkasan”, kata Ari Purwanti, S.Sos Kasubag Umum dan Kepegawaian. Ari menambahkan bahwa data harus terkumpul awal September. Yang dikumpulkan surat perjanjian kontrak, bukti pembayaran, dan data pendukung lainnya, ujarnya. (AW)

Related Posts

Komentar