Ijin keramaian bisa terbit asalkan...

Ijin keramaian bisa terbit asalkan...

Hajatan masa pandhemi covid-19 di wilayah

Kecamatan Purwokerto Utara

 

Pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas sampai dengan awal Agustus masih belum bisa dikatakan selesai sama sekali, termasuk di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memperpanjang masa darurat bencana nonalam sampai dengan 31 Agustus 2020 (perpanjangan ketiga) berdampak terhadap kegiatan di dalam masyarakat. Sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran covid-19 di masyarakat, Bupati Banyumas mengeluarkan Surat Edaran tanggal 20 Juli 2020 nomor: 360/3188/2020 tentang Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas bagi seluruh warga masyarakat Banyumas.

Seruan Bupati Banyumas dikeluarkan mengingat masih belum terkendalinya penyebaran dan/atau penularan covid-19, dibuktikan masih adanya penambahan warga terkonfirmasi. Secara umum isi dari seruan bupati adalah penerapan protocol kesehatan dan pembatasan kegiatan berkerumun/berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan. Apabila kondisi memaksa harus dilaksanakan kegiatan tersebut, harus melalui proses permohonan ijin/rekomendasi kepada pihak yang berwenang. Kegiatan berkerumun/berkumpul meliputi kegiatan/acara antara lain wisuda, resepsi/hajatan pernikahan/sunatan, majelis taqlim atau kegiatan social dan keagamaan lainnya di luar rumah ibadah.

Pelaksanaan kegiatan yang tidak bisa ditunda, harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh:

  1. Lurah, jika peserta tidak melebihi 70 (tujuh puluh) orang;
  2. Camat, jika peserta antara 71 (tujuh puluh satu) orang sampai dengan 150 (seratus lima puluh) orang;
  3. Bupati, peserta antara 151 (seratus lima puluh satu) orang sampai dengan 300 (tiga ratus) orang;

Masuknya bulan besar (kalender Jawa), merupakan tradisi di daerah Banyumas dan sekitarnya menjadi bulan yang dipandang baik untuk melaksanakan hajatan, baik pernikahan maupun sunatan. Dengan kondisi yang terjadi di masa pandemik, diharapkan adanya seruan bagi masyarakat juga dapat meminimalisir kegiatan/acara yang dimungkinkan dapat menjadi sarana penularan/penyebaran covid-19.

Camat sebagai salah satu pihak yang berwenang memberikan rekomendasi mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan/acara dapat dilaksanakan di lingkungan yang aman. Dalam minggu pertama bulan Agustus, sudah ada 3 (tiga) permohonan rekomendasi yang masuk untuk diterbitkan surat keterangan aman. Bersama tim kecamatan, Camat Purwokerto Utara Agus Anggraito, AP., MSi. memimpin langsung verifikasi administrasi dan memastikan kondisi di lapangan menyiapkan penerapan protokol kesehatan.

Kepada petugas yang menangani administrasi, Agus meminta checklist dicocokan dengan berkas yang dikirimkan, apabila maasih ada kekurangan untuk segera dilengkapi. Saat pengecekan di lapangan, Agus Anggraito banyak memberikan edukasi kepada warga yang akan melaksanakan hajatan. Mulai disediakannya sarana cuci tangan pakai sabun, alat ukur suhu badan, cadangan masker, jarak tempat duduk, saran untuk tidak menggunakan meja, petugas pelayan makanan (tamu tidak boleh ambil sendiri).

Setiap mengakhiri edukasi, agus mengingatkan bahwa apabila nantinya diberikan ijin/rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan/acara, jangan menganggap ijin/rekomendasi merupakan jaminan tidak terjadinya penularan covid-19, tapi yang menjamin aman tidak terjadi penyebaran/penularan covid-19 adalah penerapan protokol oleh pelaksana. Agus berharap pelaksanaan hajatan di wilayahnya tidak menimbulkan klaster-klaster baru covid-19.

#purwokertoutaraanamcovid-19

#hajatanjalanwargaaman

#purwokertoutaramesthibisa

Purwokerto, 5 Agustus 2020

Related Posts

Komentar