F.A.Q
LAYANAN APA SAJA YANG TERSEDIA DI KECAMATAN PURWOKERTO UTARA?
Di Kecamatan Purwokerto Utara tersedia berbagai layanan sebagai berikut:
- Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Pemula;
- Pelayanan Penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK);
- Pelayanan Surat Pindah Keluar - Dalam Kelurahan, Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan dan Antar Kecamatan:
- Pelayanan Surat Pindah Kedatangan dari Kecamatan atau Kabupaten Lain;
- Pelayanan Cetak Akte Kelahiran dan Kematian;
- Pengesahan Surat Rekomendasi Menikah Mendadak;
- Pengesahan Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris;
- Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pelayanan Legalisasi Umum Lainnya.
BERAPA BIAYA ADMINISTRASI UNTUK PENGURUSAN KTP-El, KK, KIA SURAT PINDAH KELUAR/KEDATANGAN, AKTA KELAHIRAN DAN PENGURUSAN LAINNYA?
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
DIMANA LOKASI KANTOR KECAMATAN PURWOKERTO UTARA?
Kantor Kecamatan Purwokerto Utara berlokasi di Jl. Prof. Dr. H.R Boenyamin Nomor 3 Purwokerto
APABILA KTP-El SAYA HILANG, RUSAK, PATAH ATAU PUDAR, APAKAH SAYA BISA MENDAPATKAN KTP-El YANG BARU?
KTP-El yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-El rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-El yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-El yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-El yang baru (selama persyaratan lengkap dan teredia Blangko)
BAGAIMANA CARA MENGHUBUNGI KANTOR KECAMATAN PURWOKERTO UTARA?
Masyarakat dapat menghubungi melalui:
- Telepon kantor: (0281) 635028
- WhatsApp: 085174440851
- Email: purwokertoutara@banyumaskab.go.id | kecpwtutara7@gmail.com
- Media sosial resmi
BAGAIMANA TAHU INFO TERKINI TENTANG KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN?
Masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan dan informasi terbaru melalui kanal resmi kami:
- Instagram: kecpurwokertoutara
- Tiktok: Kec.PurwokertoUtara
- Website: purwokertoutarakec.banyumaskab.go.id
PADA HARI APA DAN JAM BERAPA KANTOR KECAMATAN PURWOKERTO UTARA BUKA?
Kantor Kecamatan Purwokerto Utara buka pada hari kerja yakni:
Senin-Kamis : 07.15 WIB s.d. 15.30 WIB
Jumat : 07.15 s.d. 15.15 WIB
Sabtu dan Minggu : TUTUP
(Jam pelayanan dapat menyesuaikan ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyumas termasuk ketentuan di Hari Libur Nasional / Cuti Bersama)
BAGAIMANA CARA MASYARAKAT MENGAJUKAN KELUHAN, ADUAN, MAUPUN ASPIRASI?
Masyarakat Purwokerto Utara dapat mengajukan keluhan, aduan, maupun aspirasi dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Purwokerto Utara maupun melalui website resmi Kecamatan Purwokerto Utara pada Pengaduan Masyarakat yang ada di menu Pelayanan.
Selain itu terdapat nomor kantor, nomor WhatsApp, maupun media sosial yang dapat masyarakat manfaatkan sebagai media pengajuan keluhan, aduan, maupun aspirasi.
.





