DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)
Berdasarkan Keputusuan Camat Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Purwokerto Utara Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, berikut daftar informasi publik yang dikecualikan
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
|
NO |
KONTEN INFORMASI |
DASAR HUKUM |
KONSEKUENSI |
BATAS WAKTU PENGECUALIAN |
||
|
AKIBAT BILA DIBUKA |
MANFAAT BILA DITUTUP |
|||||
|
BIDANG KEPEGAWAIAN |
||||||
|
|
SK Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i |
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur |
Melindungi kerahasiaan dokumen |
Sampai dengan tanggal berlakunya SK atau pelantikan |
|
|
|
Dokumen Pengelolaan kepegawaian dan arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i |
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur |
Melindungi kerahasiaan dokumen |
Selama masih berlaku |
|
|
|
Data usulan Mutasi PNS |
|
Dapat menghambat/menganggu proses penyusunan kebijakan |
Menjaga kondusif, keamanan dan kepastian hukum. |
Selama masih berlaku |
|
|
|
Rincian hasil uji kompetensi PNS |
UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h; |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Data Hasil Check Up perorangan PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Data Hasil Evaluasi kinerja PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Data Hasil Tes Potensi/Kompetensi PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Identitas PNS yang diduga melanggar disiplin |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan huruf h |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Data Rencana penempatan PNS/CPNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i |
Mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi rahasia pribadi PNS |
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Daftar Nilai DP3 PNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i |
Dapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNS |
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Selama masih berlaku |
|
|
|
Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a, huruf h dan huruf i |
proses penegakan hukum
|
kelancaran proses penegakan hukum
|
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Keputusan ijin/keterangan tentang perceraian PNS |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan huruf i |
rahasia pribadi seorang PNS
proses penyusunan kebijakan |
pribadi seorang PNS
|
Sampai ada persetujuan tertulis dari PNS yang bersangkutan |
|
|
|
Instrumen Tes Potensi/Kompetensi PNS/Pejabat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i |
Dapat Menghambat proses penyusunan kebijakan |
Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Selama masih berlaku |
|
|
BIDANG KEPENDUDUKAN |
||||||||
|
1. |
Data Pribadi Penduduk |
|
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang |
Melindungi rahasia pribadi seseorang |
Selama masih berlaku |
|||
|
BIDANG KEUANGAN |
||||||||
|
1. |
Rencana pelaksanaan tukar- menukar/pemindah tanganan barang daerah |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf e angka 3 |
Dapat mempengaruhi penataan siklus pengelolaan barang dan pendapatan daerah |
Memudahkan siklus pengelolaan barang dan pendapatan daerah |
Sampai dengan penandatangan berita acara serah terima |
|||
|
2. |
Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i dan huruf j |
Bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan |
Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan prinsip- prinsip pengadaan dan etika pengadaan |
Sampai diketahui pemenangnya |
|||
|
3. |
Laporan Pajak Pribadi (LP2P) |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h |
Mengungkap rahasia(data kekayaan) pribadi |
Melindungi rahasia (data kekayaan) pribadi |
Sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan |
|||
|
4. |
Laporan Keuangan Daerah (laporan keuangan yang belum diaudit) |
|
Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur |
Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Sampai dengan terbitnya laporan keuangan yang telah diaudit |
|||
|
5. |
Kertas kerja pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan tindaklanjutnya, review laporan keuangan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i |
Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur |
Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama masih berlaku |
|||
|
6. |
Rincian Harga Perkisaran Sendiri (HPS) |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i dan huruf j |
Dapat menghambat kesuksesan proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa |
Memperlancar proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa |
Sampai diketahui pemenangnya |
|||
|
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP |
||||||||
|
1 |
Proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh PPNSLH |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a |
Dapat menghambat proses penegakan hukum |
Membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Selama ada persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa |
|||
|
2. |
Dokumen penyelesaian sengketa/konflik lingkungan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a |
Dapat menghambat proses penegakan hukum |
Membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Sampai dengan diserahkan kepada penuntut(jaksa) |
|||
.






